Akan Ajukan Kasasi, Arman Kecewa Berat Vonis Neloe
Senin, 20 Feb 2006 13:36 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kecewa berat dengan vonis bebas tiga mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe dkk. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya 20 tahun penjara."Saya kecewa berat," ujar Jaksa Agung saat ditemui wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2006).Arman, demikian panggilan akrabnya, belum dapat mengatakan bahwa dakwaan JPU yang diketuai Baringin Sianturi lemah. Arman juga belum membaca salinan putusan majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto itu."Kita akan terus melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," tandas Arman. Sebelumnya, JPU Baringin Sianturi menyatakan masih pikir-pikir apakah akan kasasi atau tidak. Namun Arman telah menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang di tingkat Mahkamah Agung."Ingat tidak kasus Sudjono Timan? Dia dianggap perdata oleh pengadilan negeri," ujar Arman.Sebagaimana diketahui, Di tingkat pengadilan negeri, koruptor Sudjono Timan divonis bebas . Lalu jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya Sudjono Timan diganjar hukuman oleh MA, meski akhirnya kabur. Eks Dirut ECW Neloe, eks Direktur Manajemen Risiko I Wayan Pugeg, dan eks Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan, dituntut 20 tahun penjara. Ketiganya didakwa tidak berhati-hati saat memberikan kredit Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).Fasilitas bridging loan atas nama PT CGN dibuat hanya dalam waktu 1 hari dan menyimpang dari kebiasaan pembuatan nota analisa. Akibatnya, data dan fakta dianalisa secara tidak cermat dan tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
(fay/)











































