KY Diminta Periksa Hakim Neloe
Senin, 20 Feb 2006 13:10 WIB
Jakarta - Vonis bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri termasuk Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe mengagetkan banyak pihak. Ketua Pengurus Nasional Yayasan Bantuan Hukum Indoensia (YLBHI) Munarman meminta agar hakim yang memutuskan kasus tersebut diperiksa Komisi Yudisial (KY). "Hakim tidak ada sensitifitasnya dalam memberantas korupsi. Apakah betul fakta-fakta dan kesaksian di persidangan tidak terbukti. Karena jaksa jelas berpendapat berbeda. Untuk itu, KY harus melakukan pemeriksaan terhadap hakim," kata Munarman saat dihubungi detikcom, Senin (20/1/2006).Menurut Munarman, bisa saja dilakukan proses eksaminasi jika ternyata ada fakta yang dimanipulasi hakim karena tidak sesuai di persidangan. "Untuk itu, harus dilihat betul dasar hakim mengambil putusan bebas ini," kata Maman, panggilan untuk Munarman.Ketiga terdakwa yang divonis bebas itu adalah ECW Neloe (eks Dirut), I Wayan Pugeg, (eks Direktur Manajemen Risiko) dan M Sholeh Tasripan (eks Direktur Corporate Banking).Majelis hakim yang diketuai Gatot Suhartono memvonis bebas ketiganya dengan alasan karena menurut kesaksian Binadi, mantan komisaris PT Bank Mandiri yang juga melakukan pengawasan terhadap Bank Mandiri menyatakan, tidak pernah ada catatan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Bank Mandiri saat memberikan kredit lunak pada PT CGN.Menanggapi putusan ini, Munarman meminta jaksa segera mengajukan kasasi. "Ini kecelakaan hukum. Harus dilihat betul putusan hakim berdasarkan fakta atau tidak. Tugas jaksa segera mengajukan kasasi demi hukum," tandasnya.
(jon/)











































