Lima Pelaku Teror di Ambon Dituntut Hukuman Mati
Senin, 20 Feb 2006 13:00 WIB
Ambon - Sejumlah terdakwa kasus terorisme yang kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Ambon dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hingga saat ini, tercatat sudah lima orang yang dituntut hukuman mati oleh jaksa, sementara tiga lainnya diancam hukuman penjara seumur hidup.Lima pelaku teror penyerangan Pos Brimob dan Villa Karaoke di Ambon dituntut hukuman mti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan negeri Ambon, Jl Sultan Hairun, Senin (20/2/2006). Para terdakwa itu adalah Asep Jaja, Idi Amin Tabrani Pattimura, Fatur Datu Armen, Ismail Fahmi Yamsehu, dan Syamsul Bakhri Sangadji. Sedangkan terdakwa kasus terorisme yang dituntut hukuman penjara seumur hidup adalah Muthalib Patty, Nachrum Wailisahalong, dan Ridwan Lestaluhu. Daftar para terdakwa tindak pidana terorisme yang dituntut hukuman mati maupun seumur hidup kemungkinan bakal bertambah panjang. Sebab, beberapa dari para terdakwa pelaku terorisme ini hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum sampai pada agenda tuntutan. Misalnya saja, Abdullah Ummamity dan Syarif Tarabubun. Menanggapi dakwaan serta tuntutan hukuman yang diberikan jaksa, Ridwan Hasan SH, salah satu pengacara para terdakwa kasus terorisme ini mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa terkesan memaksakan. Menurut dia, ada beberapa kasus yang disidang seperti penyerangan Villa Karaoke dilatarbelakangi oleh rasa dendam sehingga kasus tersebut tidak bisa dikenai Undang-Undang Terorisme tapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Itu pidana murni karena kasus penyerangan Villa Karaoke bukan ingin menciptakan suasana teror, tapi dilatarbelakangi rasa dendam karena salah seorang saudara para tersangka ditembak oknum polisi hingga tewas. Kasus ini sebenarnya kriminal murni jika kita kaji dari sisi hukum, tapi kenapa dakwaan yang menjerat mereka justru UU Terorisme," kata Ridwan. Perrnyataan dari Ridwan ini disanggah Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan. Menurut dia, tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada para terdakwa tindak pidana terorisme itu wajar karena sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. "Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap para pelaku teroris dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup menurut saya sudah wajar, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," ujar Leonidas.
(asy/)











































