Vonis Bebas untuk Neloe dkk Tidak Mengherankan
Senin, 20 Feb 2006 12:51 WIB
Jakarta - Vonis bebas untuk mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan dua mantan direkturnya cukup mengejutkan. Namun, bagi Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luky Djani, vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi tidak mengherankan. Sebab, kasus yang terjadi pada Neloe cs bukan yang pertama. "Kasus bebas Neloe cs ini bukan yang pertama. Sebelumnya juga sudah ada terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Jadi ini tidak mengherankan," kata Luky Djani saat berbincang-bincang dengan detikcom, Senin (20/2/2006). Dengan pembebasan kesekian kalinya terdakwa kasus korupsi oleh pengadilan, maka upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan SBY makin jauh dari yang diharapkan. Menurut dia, vonis bebas oleh pengadilan ini tidak terlepas dari strategi SBY dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan menitikberatkan pada penegakan hukum. "Kalau hanya mendasarkan pada penegakan hukum, berarti kalau pengadilan sudah memvonis bebas terdakwa korupsi, ya sudah tamat. Pemerintah tidak bisa mengintervensi," ujar Luky. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi SBY dengan memperhatikan faktor-faktor apa yang membuat pelaku melakukan korupsi. "Kasus pemberian kredit ini kan terkait dengan politik-ekonomi, harusnya ada perubahan sikap ke arah itu. Kalau hanya diberantas dengan penegakan hukum, meski ada sekian ratus orang yang dihadirkan sebagai terdakwa, tapi kita bagaikan mengejar hantu, karena mereka bisa saja dibebaskan," ungkap dia. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Gatot Suhartono, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, (eks Direktur Manajemen Risiko) dan M Sholeh Tasripan (eks Direktur Corporate Banking) divonis bebas. Mereka dinyatakan, dalam mengucurkan kredit Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN), ketiganya tidak terbukti merugikan keuangan negara. Vonis ini sangat jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi. Sebelumnya JPU menuntut Neloe Cs dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
(asy/)











































