Hakim PN Ambon Diadukan ke KY, Putusannya Diduga Diskriminatif

Hakim PN Ambon Diadukan ke KY, Putusannya Diduga Diskriminatif

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 12:53 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan tiga ketua majelis hakim yang menangani kasus-kasus kerusuhan di PN Ambon, Senin (20/2/2006), ini diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Keputusan mereka dianggap diskriminatif.Para hakim tersebut diadukan mantan Panglima Laskar Jihad, Ustad Jafar Umar Thalib. Pengaduan Jafar diterima langsung 5 anggota KY, yakni Busyro Muqoddas, Irawady Joenoes, Zaenal Arifin, Mustofa Abdullah, dan Soekotjo Soeparto."Kita mengadukan tentang kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya diskriminatif di PN Ambon terhadap perkara-perkara yang menyangkut dua komunitas, Kristen dan Islam," kata Jafar yang didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta.Jika dalam kasus yang dilakukan kaum muslim, Jafar mengatakan, pelaku diganjar dengan UU Antiteroris. Sebaliknya, jika pelaku kerusuhan kalangan nasrani, mereka hanya diganjar dengan pasal yang ada di dalam KUHP.Dia mencontohkan, dalam kasus pelaku kerusuhan dari kalangan Kristen, yakni Otis Layaba yang ketahuan membawa senjata api tanpa izin, putusannya adalah melanggar UU Darurat dan diganjar 4 tahun penjara.Tetapi untuk pelaku Fatur dan Pattimura dari kalangan muslim, ganjarannya berdasarkan UU Antiteroris dan dipenjara seumur hidup. "Kejanggalan ini yang kita laporkan ke KY," tegasnya.Jafar menduga, baik majelis hakim maupun jaksa penuntut umum di PN Ambon, adalah orang-orang yang keluarganya ikut terbunuh dalam kerusuhan agama beberapa tahun lalu. "Jangan-jangan mereka balas dendam atas kerusuhan itu," katanya.Sementara kuasa hukum Jafar, Mahendradatta, mengungkapkan, dari pertemuan itu KY berjanji akan menindaklanjuti perkara ini. "Mereka berjanji akan ke sana untuk memeriksa hakim PN Ambon," ujarnya.Mahendradatta menegaskan, majelis hakim yang diadukan olehnya adalah tiga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan ketua PN Ambon. Namun ia menolak menyebutkan nama-namanya. "Nama-namanya akan segera menyusul," katanya. (umi/)


Berita Terkait