Kredit Macet Bank Mandiri
Neloe dkk Divonis Bebas
Senin, 20 Feb 2006 12:16 WIB
Jakarta - Vonis cukup mengagetkan dirilis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/2/2005). Tiga terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri divonis bebas.Ketiga terdakwa itu adalah ECW Neloe (eks Dirut), I Wayan Pugeg, (eks Direktur Manajemen Risiko) dan M Sholeh Tasripan (eks Direktur Corporate Banking).Majelis hakim yang diketuai Gatot Suhartono memvonis bebas ketiganya dengan alasan karena menurut kesaksian Binadi, mantan komisaris PT Bank Mandiri yang juga melakukan pengawasan terhadap Bank Mandiri menyatakan, tidak pernah ada catatan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Bank Mandiri saat memberikan kredit lunak pada PT CGN.Hakim menuturkan, karena salah satu unsur dari dakwaan primer pada pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 pasal 55 (1) jo pasal 64 (1) KUHP, yaitu unsur merugikan negara tidak terpenuhi, maka majelis hakim, pertama, membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap tuduhan jaksa.Kedua, membaskan terdakwa dari tahanan negara. Ketiga, mengembalikan hak dan martabat terdakwa. Keempat, mengembalikan harta yang telah disita oleh negara kepada terdakwa. Kelima, membebankan biaya persidangan sebesar Rp 7.500 kepada negara.Beda JauhVonis ini sangat jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi yang menuntut Neloe Cs dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.Ketiganya didakwa tidak hati-hati pada saat pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar. Para terdakwa selaku pemutus kredit, dalam menyetujui pemberian kredit tersebut tidak didasarkan pada penilaian yang jujur objektif cermat dan seksama. Fasilitas bridging loan atas nama PT CGN hanya dibuat dalam waktu 1 hari dan menyimpang dari kebiasaan pembuatan nota analisa yang membutuhkan waktu 1 minggu hingga 1 bulan. Sehingga data dan fakta dianalisa secara tidak cermat dan keliru serta tidak sesuai dengan prinsip kehatia-hatian.Pengajuan kredit oleh PT CGN tersebut dilakukan pada 23 Oktober 2002 dan para terdakwa selaku pemutus kredit menyetujui pemberian kredit kepada PT CGN pada 24 Oktober 2004. Dalam dakwaan primer terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 Jo Uu No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(nrl/)











































