Safder Yusacc dan Bambang Budiarto Hadapi Sidang Tuntutan

Safder Yusacc dan Bambang Budiarto Hadapi Sidang Tuntutan

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 09:20 WIB
Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/2/2006) kembali menggelar persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kabiro Umum KPU Bambang Budiarto. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago." Ya, Persidangan di gelar Pukul 11.00 WIB," kata jaksa penuntut umum Edi Hartoyo saat dihubungi detikcom.Safder dan Bambang didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan percetakan buku-buku dan dan daftar cetak warna hitam putih calon anggota DPR dan DPD. Akibat perbuatannya itu negara dirugikan Rp 20,7 miliar. Dalam dakwaan keduanya didakwa dengan ancaman pidana seumur hidup."Mereka melanggar UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Primer pasal 2 dan subsider pasal 3," ujar Edi.Menurutnya, kedua terdakwa akan dikenai tuntutan sesuai dengan kesalah dan perbuatan yang dilakukan. "Mereka bekerjasama," ucapnya singkat. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads