Neloe Cs Hadapi Vonis Pukul 10.00
Senin, 20 Feb 2006 09:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel), Pukul 10.00 WIB bertempat diruang Garuda, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/2/2006) akan menggelar sidang korupsi Bank Mandiri. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Gatot Suhartono dengan terdakwa para mantan direksi Bank Mandiri. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Bank mandiri ECW Neloe, mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan EVP Coordinator Corporate and Government Bank mandiri M Soleh Tasripan. Agenda persidangan sidang kali ini, Neloe Cs menghadapi vonis. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi menuntut Neloe Cs dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.Ketiganya didakwa tidak hati-hati pada saat pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar. Para terdakwa selaku pemutus kredit, dalam menyetujui pemberian kredit tersebut tidak didasarkan pada penilaian yang jujur objektif cermat dan seksama. Fasilitas breaking loan atas nama PT CGN hanya dibuat dalam waktu 1 hari dan menyimpang dari kebiasaan pembuatan nota analisa yang membutuhkan waktu 1 minggu hingga 1 bulan. Sehingga data dan fakta dianalisa secara tidak cermat dan keliru serta tidak sesuai dengan prinsip kehatia-hatian.Pengajuan kredit oleh PT CGN tersebut dilakukan pada 23 Oktober 2002 dan para terdakwa selaku pemutus kredit menyetujui pemberian kredit kepada PT CGN pada 24 Oktober 2004. Dalam dakwaan primer terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 Jo Uu No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ndr/)











































