Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah Rampung

Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah Rampung

- detikNews
Minggu, 19 Feb 2006 06:30 WIB
Banten - Pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), demikian salah satu hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah sudah yang sudah diselesaikan."Ada 23 pasal dalam SKB yang baru untuk melengkapi SKB lama yang hanya terdiri dari 6 pasal," jelas Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya dan Pariwisata, Risman Musya usai acara usai acara Komunikasi Program Kerja Kementerian Kesra di Anyer, Banten, Minggu, (19/2/2006).Dia membantah bahwa SKB ini akan menghambat pendirian rumah ibadah, sebab dari tahun 1977 hingga tahun 2004, pendirian rumah ibadah umat Hindu mengalami penigkatan sebesar 693 persen. Sedangkan pendirian rumah ibadah umat Budha meningkat sebesar 368 persen."Logikanya penambahan rumah ibadah itu adalah cerminan tambahan pengikut," cetus Risman.Untuk tahun 2006, program menko kesra diantaranya adalah pemberdayaan pesantren dan melakukan penelitian radikalisme dalam Kristiani."Pemberdayaan pesantren maksdunya bukan mencampuri urusan kurikulum, tapi lebih ke wirausahanya. Sedangkan penelitian radikalisme dalam agama memang akan terus dilakukan. Tahun 2005 kita meneliti di agama Islam." jelas Risman. (/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads