Revisi UU Haji, Pelaksana dan Pengawas Harus Beda Orang

Revisi UU Haji, Pelaksana dan Pengawas Harus Beda Orang

- detikNews
Sabtu, 18 Feb 2006 22:34 WIB
Jakarta - Buruknya sistem pelayanan haji yang dialami jamaah haji Indonesia di Tanah SuciMekkah harus diperbaiki dengan merevisi UU Haji. Salah satunya dengan membedakan pelaksana dan pengawas haji yang selama ini dilakukan oleh Departemen Agama depag)."Revisi ini dimaksudkan agar pelayanan jamah haji di Indonesia dapat lebih ditingkatkan, tanpa ada pretensi kepentingan yang lain, terutama dari swasta yang ingin terlibat jauh dalam pengelolaan haji," urai Ketua MUI Ma'ruf Amin, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Kompleks Masjid Istiqlal, Jl Taman Wijayakusuma,Jakarta, Sabtu (18/2/2006).Menurutnya, Ibadah Haji merupakan ibadah yang pelaksanaannya perlu memperoleh jaminan dari pemerintah. Untuk itu pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menangani masalah haji secara nasional.Ke depan, dia mengusulkan agar pelaksana dan pengawas ibadah haji harus dibedakan dan bersifat independen."Jangan sampai dia menjadi pengawas, tapi juga melaksanakan," tandas Ma'ruf. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads