MUI Tidak Setuju Pemutihan Izin Rumah Ibadah

MUI Tidak Setuju Pemutihan Izin Rumah Ibadah

- detikNews
Sabtu, 18 Feb 2006 21:43 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah yang akan merevisi SKB dua menteri tentang pendirian rumah ibadah didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun jika revisi itu menyangkut pemutihan izin rumah ibadah yang belum memiliki izin, MUI akanmenolak dengan tegas."Kalau semua rumah ibadah yang belum ada izin, ya tetap harus urus izin. Tidak ada itu yang namanya pemutihan," tegas Ketua MUI Ma'ruf Amin, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Kompleks Masjid Istiqlal, Jl Taman Wijayakusuma, Jakarta, Sabtu (18/2/2006).Dalam pandangannya, kebebasan beragama itu wajib didukung. Tapi harus ada batasnya. Kebebasan beragama itu tidak boleh merusak kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban, serta tidak boleh melanggar UU. "MUI sepenuhnya mendukung revisi jika itu ke arah kesempurnaan," ujar Ma'ruf.Mengenai pendirian rumah ibadah, dia menjelaskan, hal itu tetap harus diatur izinnya. Walaupun cuma rumah ibadah sementara, tetap harus memiliki izin, apalagi yang permanen."Rumah ibadah itu didirikan jika memang ada kebutuhan nyata, seperti minimal ada 100 umat di sekitarnya," kata Ma'ruf.Karena itu, dari 100 pasal yang diajukan untuk direvisi, MUI meinta dikurangi sekitar 10 pasal. menjadi 90 pasal saja, termasuk pasal pemutihan. (/)


Berita Terkait