Maling Kayu Aiping Dibekuk
Sabtu, 18 Feb 2006 12:41 WIB
Pekanbaru - Pernah ditangkap pada Desember 2005 lalu tidak membuat Aiping kapok. Buronan maling kayu ini tetap bikin ulah. Dia akhirnya dibekuk. Itu pun Aiping sempat melarikan diri dengan speedboat.Aiping alias Heri Charles merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau karena kasus illegal logging. Dia adalah cukong kayu di kawasan Kabupaten Siak. Dia memiliki beberapa kilang kayu (sawmil) tanpa memiliki izin.Di lokasi itu juga, ketika dilakukan sidak pada Rabu 15 Februari oleh Gubernur Riau Rusdi Zainal dan Kapolda Riau Brigjen Pol Ito Sumardi, ditemukan ribuan tual kayu tanpa dokumen.Saat itu Aiping bersama anak buahnya sempat melarikan diri dengan menggunakan speedboat melalui jalur sungai. Namun akhirnya Jumat kemarin 17 Februari, Aipin ditangkap Reserse Polda Riau."Saat ini Tim Pemberantasan Illegal Logging Provisi Riau telah mengantongi sejumlah nama cukong kayu yang menjadi target operasi," kata gubernur.Keterangan itu disampaikan dia di sela pemberian dana bantuan langsung tunai (BLT) tahap II di Kantor Pos Pusat Pekanbaru, Riau, Sabtu (18/2/2006).Tapi gubernur enggan merinci nama-nama DPO. Dia hanya berharap keberadaan tim yang mengacu pada instruksi presiden (inpres), bisa mengurangi aktivitas illegal logging di Riau.Lelang KayuMenyinggung hasil tangkapan illegal logging dalam 3 bulan terakhir yang akan dilelang pada akhir bulan Februari ini, menurut gubernur, pihaknya belum memiliki data konkret tentang seluruh jumlah kayu yang ditangkap di beberapa kabupaten."Pelelangan ini terpaksa dilakukan secepat mungkin guna mengembalikan kerugian negara," katanya.Tapi yang jelas, lanjut dia, dalam sistem lelang nantinya akan dipantau oleh beberapa instansi terkait. Tujuannya agar harga kayu tidak bisa dipermainkan atau jatuh ke tangan para maling kayu lagi."Pelelangan secepatnya dilakukan, juga karena apabila terlalu lama, tentu kualitas kayu berkurang, sehingga nilai lelang jadi rendah," jelas gubernur.
(sss/)











































