Pemerintah dan Newmont Buat Kesepakatan Jahat

Pemerintah dan Newmont Buat Kesepakatan Jahat

- detikNews
Sabtu, 18 Feb 2006 08:15 WIB
Jakarta - Persetaruan antara pemerintah dan PT Newmont Minahasa Raya (MNR) akhirnya diselesaikan dengan 'kesepakatan jahat' (evil agreement). PT NMR memberikan dana US$ 30 juta yang mengharuskan pemerintah mencabut gugatan perdata senilai US$ 135 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penilaian kesepakatan jahat itu disampaikan JATAM dan Walhi dalam siaran persnya bersama yang diterima detikcom, Sabtu (18/2/2006).Mereka menyebutkan hal itu sebagai kesepakatan jahat dengan 4 alasan. Pertama, pembayaran kompensasi senilai 30 juta USD dari Newmont kepada pemerintah jelas-jelas mengalihkan masalah utama penuntutan kejahatan lingkungan menjadi sekedar persoalan ganti rugi biasa. Kedua, dana yang nilainya hanya seperempat nilai gugatan KLH itu akan dipakai untuk mendanai program Community Development dan pemulihan lingkungan di Buyat Pante. Padahal, Community Development merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan bahkan ketika tidak ada persoalan hukum. Jadi, sebenarnya pemerintah tidak mendapat apa-apa dari kesepakatan itu. Patut dipertanyakan kredibilitas dan integritas wakil-wakil pemerintah yang melakukan negosiasi dan bisa dengan mudahnya dibohongi oleh Newmont. "Patut dicurigai ada deal tertentu yang melibatkan perorangan dan bukan negara," kata mereka.Ketiga, terjadi upaya pemutarbalikan fakta dengan rencana membentuk tim ahli dari kedua pihak untuk membuktikan terjadinya pencemaran di Teluk Buyat. Jika pemerintah menerima opsi ini berarti telah menelan ludahnya sendiri karena Tim Terpadu KLH pada November 2004 telah mengumumkan bahwa sedimen dan biota Teluk Buyat tercemar berat. Keempat, terjadi pembohongan publik saat pemerintah menyatakan perjanjian dengan Newmont dalam rangka mendahulukan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Faktanya, sebanyak 66 KK masyarakat korban pertambangan Newmont di Teluk Buyat tidak diurus hingga mereka pindah ke pemukiman baru di Duminanga. Sementara kasus pidana juga tidak ditangani dengan serius. Fakta-fakta diatas menunjukkan tidak ada kemajuan dari cara pemerintah Indonesia menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan HAM oleh korporasi pertambangan skala besar sejak zaman orde baru. "Pemerintah selalu tunduk patuh pada kemauan korporasi," ungkap mereka. (mar/)



Berita Terkait