Ratusan Depot Air Minum di Palembang Tanpa Izin

Ratusan Depot Air Minum di Palembang Tanpa Izin

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 22:54 WIB
Palembang - Kecemasan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman soal keberadaan depot air minum ternyata benar. Dari ratusan depot air minum isi ulang di Palembang, hanya enam yang sudah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang. Padahal, izin tersebut merupakan kewajiban setiap pemilik depot seperti tertuang dalam Peraturan Daerah No 15/2002 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Industri. Data tersebut berdasarkan temuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang. "Hanya enam depot yang memiliki izin, yang lainnya melanggar aturan," kata Kasubdin Pembinaan Industri Dasar dan Aneka (PIDA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang A Setya Budhie, kepada pers, di ruang kerjanya, Jalan Kapten A Rivai Palembang (17/2/2006). Depot-depot yang tidak memiliki izin tersebut terancam dengan saksi pidana kurungan enam bulan penjara atau ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Sebelumnya Gubernur Sumsel Syahrial Oesman meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk melakukan sweeping depot-depot air minum isi ulang tersebut, sebab disinyalir ditemukan air minum yang mengandung kuman yang menyebabkan diare. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads