Kejagung Temukan 4 Aset Milik David Nusa Wijaya
Jumat, 17 Feb 2006 22:08 WIB
Jakarta -
Setelah melakukan inventarisasi bersama dengan PPA, Kejaksaan Agung telah berhasil menemukan 4 aset milik terpidana David Nusa Wijaya setelah mengecek ke lapangan.Dari 58 jenis, baru 4 aset yang berhasil ditemukan tersebut berupa gedung dan tanah. Mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia tersebut adalah terpidana penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,29 triliun, David Nusa WijayaHal ini disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Diruhek) pada Jampidsus Septinus Hematang di kantornya, Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat(17/2/2006)."Kita sudah ke lapangan untuk mengambil sampel, sampel utuh dan kepemilikannya masih tetap. Tinggal proses lelang, eksekusi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar)," kata Septinus.Menurut Septinus, Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat ke Kejari Jakbar agar melelang aset tersebut. "Kita juga akan minta bantuan BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk mengecek langsung ke tempat karena dia (BPN) punya dokumennya," jelasnya.Aset yang terletak di 4 lokasi tersebut yaitu Ruko yang terletak di Saharjo dan Cipulir, Ciledug, Tangerang. Tanah kosong seluas 500 meter persegi di Patra Kuningan, serta rumah yang terletak di areal tanah seluas 340 meter persegi."Aset kira-kira kalau dilelang mencapai Rp 10 miliar. Sisanya masih banyak. Dari 58 item selain terletak di Jakarta juga di Kalimantan Barat dan Surabaya," tandas Septinus.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































