Empat Tahun Penjara Buat Rusadi
Jumat, 17 Feb 2006 19:34 WIB
Jakarta - Satu per satu anggota KPU divonis bersalah oleh hakim. Kini giliran Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu dan juga anggota KPU Rusadi Kantaprawira yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Sidang digelar di Gedung Uppindo Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/2/2006) sore. Selain dipenjara 4 tahun, Rusadi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,382 miliar. Jika tak dapat membayar maka harta kekayaan terdakwa akan disita. Namun ketentuan ini berlaku satu bulan setelah keputusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Krisna Menon menyatakan Rusadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, Rusadi juga memenuhi tiga unsur pidana korupsi yakni unsur memperkaya rekanan, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan unsur penyalahgunaan wewenang.Namun dalam pembacaan amar putusannya hakim juga tidak menemukan hal yang memberatkan terdakwa. Majelis menemukan tiga hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sukses menjalankan pemilu, terdakwa berlaku sopan, dan tidak menikmati hasil pengadaan proyek tinta pemiluKuasa hukum Rusadi, Hotman Paris Hutapea menyatakan keberatannya. Dia menyatakan pledoi dan duplik yang diajukan Rusadi sama sekali tak disinggung dalam pembacaan amar putusan hakim. "Kami akan mengajukan banding dan akan mempersiapkan bukti-bukti baru," urainya.Usai mendengarkan vonis Rusadi terlihat tersenyum kecut. "Saya harus mengucapkan selamat dulu kepada jaksa yang kejam," kata dia usai persidangan. Keluarganya yang ikut hadir pun ikut menangis.
(mar/)











































