Guru PTT DKI Jakarta Minta Menneg PAN Tidak Diskriminatif

Guru PTT DKI Jakarta Minta Menneg PAN Tidak Diskriminatif

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 18:49 WIB
Jakarta - Sekitar 65 pegawai tidak tetap (PTT) yang tergabung dalam Serikat Guru Jakarta (SGJ) hari ini sepakat menuntut Menneg PAN merevisi PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.Jika, Menneg PAN tidak mau merevisi aturan itu, setidaknya mendesak Menneg PAN membuat PP baru yang mengakomodir kepentingan PTT karena sangat diskriminatif.Demikian disampaikan oleh Ketua SGJ Supriyono usai acara "Curhat Guru Jakarta" di Gedung Djoang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2006)."Dalam PP itu ada pengelompokan usia. Misalnya usia 35 tahun masa kerja harus 1 sampai 5 tahun atau usai lebih dari 35 tahun masa kerja 5 sampai 10 tahun," ujar dia. Padahal, kebanyakan PTT usianya lebih dari 35 tahun dan baru diangkat jadi PTT maksimal 2 tahun. "Otomatis kita tidak ada kesempatan jadi PNS. Masa kerja kita sebelum menjadi PTT tidak dihitung," imbuhnya.Mereka juga menuntut agar Menneg PAN dan Mendiknas merealisasikan janjinya untuk mengangkat guru bantu dan honorer termasuk PTT tanpa test atau tanpa persyaratan umur."Tapi ternyata Menpan dan Mendiknas mengingkari janjinya. Pada test CPNS kemarin kita sebanyak 7.000 PTT di Jakarta tidak lolos administratif karena persyaratan umur," kata Supriyono.Para guru PTT ini akan menyampaikan tuntutan pada Menneg PAN pada 28 Februari mendatang.Sementara itu guru PTT Muhdin, menuntut semua PTT menjadi PNS tanpa syarat apapun dan tidak ada persyaratan apapun bahkan diprioritaskan usia 35 tahun ke atas."PTT itu kan statusnya jelas ada SK Gubernur Sutiyoso dan seleksi menjadi PPT pun hampir sama dengan seleksi CPNS. Jadi layak saja kalau PTT mau jadi PNS tanpa test lagi," ujar dia.Disebutkan jumlah PTT di DKI Jakarta sekitar 18.000 orang. Sementara yang lulus administrasi hanya 11.000 orang, sisanya 7.000 orang tidak bisa memenuhi aturan.Guru PTT yang ada di Jakarta merupakan guru honorer yang diangkat oleh Pemda DKI Jakarta yang berada di sekolah negeri dan didanai dari APBD. Hal ini agak berbeda dengan konsep guru bantu program dari pemerintah pusat yang didanai dari APBN dan berlaku di seluruh Indonesia baik swasta maupun negeri. Sementara guru honorer adalah guru yang dibiayai oleh masyarakat terutama di sekolah swasta. (san/)


Berita Terkait