Lagi Baca Putusan, Pengacara Rusadi Minta Sidang Dibatalkan
Jumat, 17 Feb 2006 16:56 WIB
Jakarta - Ada-ada saja ulah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ketika hakim Pengadilan Negeri Tipikor lagi asyik membacakan amar putusan terhadap kliennya, Rusadi Kantaprawira, ujuk-ujuk Hotman interupsi. Dia minta sidang dibatalkan.Interupsi Hotman yang dilakukan saat amar putusan terhadap Rusadi dalam kasus korupsi KPU sudah dibacakan selama 2 jam 15 menit itu cukup menyita perhatian."Interupsi pak majelis hakim, saya minta persidangan diundur karena banyak fakta-fakta dan dakwaan yang salah catat," cetus Hotman di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/2/2006).Hotman mencontohkan, dalam pembacaan berkas putusan itu, majelis hakim tidak menyebutkan keterangan saksi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Dalam kesaksiannya Nazar mengatakan, harga penetapan sendiri tinta Pemilu 2004 sudah dibicarakan dalam pleno KPU, sehingga seolah-olah tidak semua keterangan saksi dicatat. Ketua pengadaan tinta Pemilu 2004 saat itu dipercayakan kepada Rusadi.Menanggapi permohonan tersebut, ketua majelis hakim Krisna Menon langsung menolak mentah-mentah. Ia menyarankan agar Hotman melakukan protes pada saat yang telah ditentukan."Mohon maaf ini pembacaan putusan, tidak bisa diinterupsi. Silakan jika keberatan ajukan pada waktu yang ditentukan setelah pembacaan putusan," katanya.Hingga pukul 16.30 WIB, majelis hakim masih membacakan analisa yuridis terhadap putusan Rusadi. Sebelumnya Rusadi dituntut 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Pengadaan tinta Pemilu 2004 diduga merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar.
(umi/)











































