SKB Tempat Ibadah Diserahkan kepada Presiden Pekan Depan
Jumat, 17 Feb 2006 16:53 WIB
Jakarta -
Surat keputusan bersama (SKB) pendirian tempat peribadatan yang selama ini alot dibahas antara pemerintah dengan perwakilan agama, pekan depan rencananya akan diserahkan kepada presiden."Mudah-mudahan (pekan depan) sudah ke presiden," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni usai rapat dengan pihak Polri, Depdagri dan Polkam di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/2/2006).Menurut dia, SKB yang selama ini banyak diperdebatkan sudah selesai dibahas. "Sudah tidak ada masalah lagi cuma tinggal bahasa saja," kata Menag.Dia mengungkapkan, selesainya SKB ini tidak ada tentangan dari unsur-unsur yang membahasnya. "Semua unsur sudah menyepakati," tandasnya.Menag menjanjikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah rampung Februari ini.Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan telah menyelesaikan masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 orang pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang.Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
(san/)










































