Hukuman Cambuk Kembali Digelar di Banda Aceh

Hukuman Cambuk Kembali Digelar di Banda Aceh

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 16:14 WIB
Banda Aceh - Pelaksanaan hukuman cambuk kembali digelar di Banda Aceh, Jumat (17/2/2006). Pelaku, Syafaruddin Nasution (28) dicambuk 10 kali karena tertangkap saat berjudi di sebuah losmen di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Meski Syafaruddin Nasution berjudi bersama rekan-rekannya, tapi dirinya seorang yang harus dicambuk. Sebab, empat rekannya yang juga berjudi bersamanya, non muslim. Nasution sendiri merupakan warga Dusun V Desa Makmur, Medan. Nasution tertangkap tangan pada 23 Desemeber tahun lalu oleh warga di sekitar Losmen Raya, Banda Aceh ketika dia bersama rekan-rekannya menginap di hotel tersebut. Dirinya dikenai hukuman cambuk karena melanggar pasal 5 junto pasal 23 Qanun no. 13/ 2005, tentang pemberlakuan Syariat Islam di Banda Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk ini digelar di Masjid Taman Makam Pahlawan, Kampung Ateuk, Banda Aceh. Selain jamaah salat Jumat, warga sekitar dan para pengguna jalan ramai menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini. Sebelum pecambukan dilakukan, Pj Walikota Banda Aceh, Razali Yussuf menyampaikan pidatonya. Dikatakan dia, sampai saat ini baru satu orang warga Banda Aceh yang dicambuk dari 6 kali pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh dengan 18 orang terhukum. "Selebihnya bukan warga Banda Aceh. Saya tidak bangga kalau pelaksanaan hukuman cambuk selalu terjadi di Banda Aceh, tapi saya bangga kalau tidak ada pelaksanaan hukuman di Banda Aceh ini," katanya. Dia juga menghimbau agar warga pendatang menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads