Polri Serahkan Berkas Penyidikan Wamang Cs ke Kejagung

Polri Serahkan Berkas Penyidikan Wamang Cs ke Kejagung

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 15:18 WIB
Jakarta - Mabes Polri akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap Antonius Wamang cs, pelaku penembakan dua warga AS di Timika. Berkas pemeriksaan itu pun sudah diserahkan ke Kejagung, Jumat (17/2/2006) ini.Penembakan terhadap warga AS yang bekerja di PT Freeport Indonesia itu terjadi pada 31 Agustus 2002 lalu."Pemeriksaan sudah selesai, hari ini berkas yang sudah selesai kita kirim ke Kejagung," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta.Berkas tersebut dibagi menjadi tiga. Berkas pertama untuk tersangka Antonius Wamang yang merupakan pimpinan kelompok penembakan di Timika. Wamang dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 2 dan 3.Sementara berkas kedua berisi hasil penyidikan terhadap 3 anggota kelompok Wamang, yakni Jonny Kasemo, Julianus, dan Agustinus K. Ketiganya dikenakan pasal 57 KUHP.Sedangkan berkas ketiga untuk 5 anggota lainnya, yakni Issac, Onawame, Jarius Kiwa, Esau Unamamo, dan Hardi. Kelimanya dikenakan pasal 56 KUHP.Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti yang diperoleh saat kejadian, yaitu 97 selongsong pistol berjenis colt kaliber 5,56, delapan selongsong pistol colt kaliber 7,62, satu magazine M16, kendaraan yang dipakai dua warga asing itu, dan dua truk tailer.Hingga saat ini Polri sudah memeriksa 22 saksi yang siap diajukan ke kejaksaan untuk memberikan keterangan. "Di antara 22 orang itu ada orang asing, juga ada anggota FBI," katanya.Wamang cs merupakan anak buah Kelly Kwalik. Usai penembakan Wamang cs sempat buron dan baru ditangkap awal tahun ini. (umi/)


Berita Terkait