Jaksa Agung Minta Pemeriksaan Pontjo Sutowo Didahulukan

Jaksa Agung Minta Pemeriksaan Pontjo Sutowo Didahulukan

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 14:36 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mendesak penyidik Timtas Tipikor mendahulukan pemeriksaan Pontjo Sutowo. Apalagi memeriksa Pontjo tidak memerlukan izin dari Presiden.Pontjo ditetapkan sebagai tersangka korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang dikelola Sekretariat Negara."Saya sudah minta Pak Hendarman (Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji), sambil menunggu surat izin terhadap Ali Mazi (Gubernur Sultra), Pontjo Sutowo diperiksa sajalah, tidak usah ditunggu-tunggu," kata Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, usai salat Jumat di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/2/2006).Sebelumnya Hendarman mengatakan, pemeriksaan terhadap Dirut PT Indobuild Co, pengelola Hotel Hilton, itu, akan dilakukan setelah pemeriksaan Ali Mazi. Ali Mazi saat perpanjangan HGB merupakan kuasa hukum Indobuild Co.Namun hingga kini, izin dari Presiden SBY belum turun, sehingga pemeriksaan terhadap Ali Mazi belum dilakukan.Selain Ali Mazi dan Pontjo, Timtas Tipikor juga sudah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kakanwil BPN DKI Robert J Lumampouw dan Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Yudistira. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. (umi/)


Berita Terkait