Masih Tersangka Hilton, Ali Mazi Belum Dinonaktifkan
Jumat, 17 Feb 2006 14:29 WIB
Jakarta -
Kendati berstatus tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi masih tetap menyandang jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)."Ali Mazi ini masih tersangka. Kita harus memakai asas praduga tidak bersalah. Sesuai asas praduga tidak bersalah, bila dia masih diperiksa, dapat bekerja sesuai aturan. Masih tetap menjalankan tugas sehari-hari," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman.Hal ini disampaikan dia di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2006).Proses pemberhentian sementara, menurut Progo, akan dikeluarkan apabila Ali Mazi menjadi terdakwa. "Itu untuk tidak mempengaruhi pengadilan pada waktu dia menjadi terdakwa, dan itu harus diberhentikan sementara," ujarnya.Dijelaskan Progo, siapa pun kepala daerah, apabila masuk register perkara, hukumnya wajib diberhentikan sementara. "Bila dalam pengadilan dia tidak terbukti bersalah, kita rehabilitasi, apabila kekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, ditetapkan gubernur definitif," urai Progo.Progo menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam UU 32/2004 pasal 31 yang menyebutkan, pemberhentian dan pengangkatan kepada daerah karena tiga hal, yakni meninggal dunia, berakhir masa jabatan, dan diberhentikan."Diberhentikan ini karena hilang kepercayaan publik, makar, atau korupsi," kata Progo.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































