Penjelasan PT Asei Atas Dugaan Korupsi Rp 50 M

Penjelasan PT Asei Atas Dugaan Korupsi Rp 50 M

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 14:24 WIB
Jakarta - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengungkapkan dugaan korupsi Rp 50 miliar di tubuh PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia (Asei). BUMN asuransi ini pun memberikan penjelasan.Lira melalui presidennya M Yusuf Rizal pada Rabu 15 Februari sampai meminta Menneg BUMN Sugiharto turun tangan membentuk tim investigasi. Tujuannya agar tingkat kerugian perusahaan negara dapat ditekan karena sudah berlangsung sejak tahun 2000-2005.Menanggapi hal tersebut, Asei yang diwakili sekretaris Didiet S Pamungkas memberikan penjelasan melalui surat elektronik kepada detikcom, Jumat (17/2/2006).Berikut penjelasannya:1. Asei adalah BUMN yang memiliki misi membantu program pemerintah di bidang ekonomi, khususnya menggerakkan sektor riil dengan menjalankan usahanya melalui pemberian jasa asuransi ekspor, asuransi kredit/penjaminan dan asuransi kerugian umum.Dalam menjalankan bisnis, Asei memiliki pedoman prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sistem manajemen mutu ISO-9001:2000, yang diterapkan secara konsisten dan dievaluasi pihak-pihak eksternal secara berkala.2. Asei mempunyai kebijakan perusahaan yang di dalamnya memuat prosedur/manual pemberian jaminan/asuransi kredit sejak tahap penutupan, penempatan reasuransi, pengikatan dan pengamanan agunan, penyelesaian klaim, dan upaya perolehan recoveries.Proses manajemen risiko Asei dalam memberikan jasa asuransi dan penjaminan kredit meliputi analisis 5C (character, condition, capacity, capital, and collateral) atas prospek usaha dan risiko dari tertanggung.Asei meminta jaminan dalam bentuk jaminan tunai dan/atau jaminan aset, serta jaminan lainnya (persediaan barang, piutang, personal/corporate guarantee dan borgtocht) sebagai antisipasi/minimalisasi kemungkinan terjadinya risiko. Jumlah aset jaminan yang diminta oleh Asei dapat berbeda-beda, tergantung kepada hasil underwriting/analisis.3. Dengan praktek manajemen risiko tersebut, Asei memperoleh recovery atas pembayaran-pembayaran klaim, sehingga potensi kerugian dapat ditekan serendah mungkin.Proses recovery dapat dilakukan dalam waktu singkat, namun kadang membutuhkan waktu yang lama, tergantung kompleksitas/tingkat kesulitan persoalan bisnis yang dihadapi tertanggung.Namun demikian, proses recovery terus dilaksanakan oleh Asei bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya (collecting agent, bank, KP2LN, dan lawyer).4. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan praktek KKN, Asei memiliki sistem pengawasan melekat dan Satuan Pengawasan Intern, serta pengawasan lain yang dilakukan oleh pihak eksternal.Asei juga selalu merespons dan menindaklanjuti informasi yang diterima, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan, berkoordinasi dengan instansi terkait yang kompeten.5. Terhadap informasi yang diungkapkan dalam media massa yang menyangkut pembayaran-pembayaran klaim, kami ingin menegaskan bahwa pembayaran klaim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis asuransi.Sepanjang Asei liable (bertanggung jawab) berdasarkan polis, maka Asei wajib membayar klaim. Sehingga, pembayaran klaim yang merupakan kewajiban Asei adalah bukan merupakan tindakan KKN.6. Kinerja Asei sejak didirikan pada tahun 1985 sampai dengan 2005 adalah selalu sehat dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) selalu di atas 1.000 persen, jauh lebih baik dari persyaratan minimal 120 persen berdasarkan peraturan yang berlaku.Asei selalu memperoleh laba setiap tahun, sehingga mampu memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 608 miliar, dalam bentuk deviden sebesar Rp 369 miliar dan pajak sebesar Rp 239 miliar.Kondisi keuangan Asei dari modal awal yang disetor pemerintah pada tahun 1985 sebesar Rp 3,5 miliar, telah berkembang menjadi total aktiva sebesar Rp 595 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp 517 miliar pada akhir tahun 2005.7. Dalam tahun 2005, Asei mampu memperolah laba (unaudit) sebesar Rp 34 miliar dibandingkan dengan target RKAP Rp 32,7 miliar dengan tingkat RBC 1.788 persen.Khusus bidang usaha asuransi kredit (penjaminan), pada tahun 2005 Asei memperoleh premi sebesar Rp 37 miliar, dan membayar klaim sebesar Rp 27 miliar, dan memperoleh recoveries sebesar Rp 11 miliar. Dari bisnis ini, Asei memperoleh hasil underwiting sebesar Rp 15 miliar. (sss/)


Berita Terkait