Arman Kecewa Bandar Shabu Kakap Hanya Divonis Seumur Hidup

Arman Kecewa Bandar Shabu Kakap Hanya Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 14:21 WIB
Jakarta - Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap bandar shabu, Ricky Chandra, benar-benar membuat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kecewa. Ricky yang dituntut hukuman mati ternyata hanya divonis penjara seumur hidup."Kalau bandar begitu besar, tapi cuma seumur hidup nanti kan kita mengirim pesan yang salah bagi penjahat kakap," kata Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, usai salat Jumat di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/2/2006).Meski kecewa berat, Arman mengaku masih menghormati putusan tersebut, mengingat hal itu memang wewenang pengadilan. Namun harusnya, imbuh dia, masing-masing pihak mempunyai sensitivitas yang sama dalam memberantas kejahatan narkotika."Seharusnya kita punya sensitivitas yang samalah. Saya sudah perintahkan jaksa untuk banding," kata Arman.Ricky ditangkap Mei tahun lalu di Perumahan Greenvile, Jakarta Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan 34 kilogram shabu-shabu dan 70 ribu pil ekstasi. (umi/)


Berita Terkait