Jenazah TKI Sugeng Tiba di Indonesia Setelah 22 Hari

Jenazah TKI Sugeng Tiba di Indonesia Setelah 22 Hari

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 12:55 WIB
Solo - Sugeng Hariadi, TKI asal Boyolali, dikabarkan meninggal Kuching, Malaysia, tempatnya bekerja pada 26 Januari lalu. Setelah melalui upaya keras keluarganya, hari ini jenazahnya baru bisa dibawa pulang, itu pun belum diketahui secara pasti penyebab kematiannya."Jumat pagi ini jenasah Sugeng tiba di Jakarta. Selanjutnya dengan perjalanan darat dibawa ke Boyolali, nanti malam diperkirakan baru sampai," ujar Sardi Hadi Martono, paman Sugeng, kepada wartawan di rumah orangtua Sugeng di Rejosari RT 02 RW 12, Karanggeneng, Boyolali, Jumat (17/2/2006).Dari Kualalumpur, jenazah Sugeng dipulangkan dengan pesawat Malaysia Airlines MH 711 dan tiba di Jakarta pukul 10.10 WIB. Dari Jakarta dilanjutkan perjalanan darat dengan ambulan menuju Boyolali dengan biaya ditanggung Depnaker dan Deplu RI. Mewakili orangtua Sugeng, Sardi mengatakan, dalam suasana keprihatinan atas kematian Sugeng, keluarga cukup terhibur setelah mengetahui bahwa akhirnyajenazah Sugeng bisa kembali setelah tertahan cukup lama."Upaya sekuat kemampuan kami untuk memulangkan jenazah Sugeng yang berada di RS Kuching membuahkan hasil. Sesuai rencana jenazah Sugeng akan dimakamkan di pemakaman umum kampung Rejosari," lanjutnya.Namun keluarga masih menyimpan sebuah ganjalan pertanyaan penting, yaitu ingin mengetahui penyebab kematian pemuda yang bekerja di perkebunan sawit di negeri jiran tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak mana pun kepada keluarga yang menjelaskan masalah tersebut.Hal yang sama juga disampaikan Mulyadi dari Migran Care Jawa Tengah yang mendampingi keluarga Sugeng selama proses pengurusan jenazah. Dia menyayangkan Pemerintah Malaysia yang tidak memberikan keterangan apa pun. Padahal, kata dia, aturan internasional mewajibkan penerbitan sertifikat kematian."Karena itu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melarang keluarga untuk melihat wajah Sugeng sesampainya nanti. Larangan itu bisa diterapkan jika ada surat keterangan resmi dari otoritas kesehatan Malaysia bahwa jenazah Sugeng terjangkit virus berbahaya yang dikhawatirkan menular," kata Mulyadi.Kematian Sugeng cukup menyita perhatian. Bahkan PT Andromeda Semarang, PJTKI yang mengirimnya ke Malaysia sejak Juni 2003 lalu, sempat berkelit dari tanggung jawab dengan menyatakan Sugeng adalah TKI ilegal karena setelah habis masa kontrak tidak pulang ke Indonesia.Karenanya, biaya pemulangan jenazah sebesar Rp 15 juta juga sempat mencuat ke permukaan karena tidak jelas siapa yang harus menanggung, demikian juga dengan biaya pemulangannya. Padahal pihak RS Kuching sudah memberikan batas waktu agar jenazah Sugeng segera diambil. Akhirnya Deplu dan Depnaker turun tangan. (nrl/)


Berita Terkait