Bukan karena Komputer Hang, Tapi Printer Rusak

Bukan karena Komputer Hang, Tapi Printer Rusak

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 11:39 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan vonis terhadap anggota KPU Rusadi Kantaprawira ditunda 2 jam. Awalnya, disebutkan penundaan ini gara-gara komputer panitera hakim hang. Tapi, yang benar, printernya yang rusak. Walah!Hal-hal teknis kadang membuat sesuatu jadi rumit. Inilah yang dialami majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi KPU. Akibatnya, sidang vonis untuk Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu 2004 itu pun diundur dari pukul 09.00 menjadi 11.00 WIB, Jumat (17/2/2006). Ketua Majelis Hakim Krisna Menon SH saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, mengeluhkan kendala teknis. "Padahal, rumusan putusan sudah selesai kita bahas dini hari tadi. Tapi, gara-gara printernya rusak, berkas belum bisa kita terima," kata Krisna. Sebelumnya, kuasa hukum Rusadi memberikan informasi bahwa sidang pembacaan vonis untuk Rusadi ditunda 2 jam, gara-garanya komputer panitera hang. Tapi, Krisna Menon meluruskan bahwa rumusan keputusan untuk Rusadi diketik di notebook. "Laptopnya sih baik-baik saja, yang rusak printernya," imbuhnya. Menurut Kresna, Kamis (16/2/2006) setelah sidang kasus korupsi di tubuh KPU dengan terdakwa Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 Ahmad Royadi usai sekitar pukul 20.00 WIB, para hakim langsung meluncur ke Apartemen Kemayoran, tempat menginap para hakim ad hoc. Di apartemen ini, majelis hakim yang berjumlah lima hakim dan dipimpin Kresna Menon ini langsung menyusun rumusan putusan untuk Rusadi yang akan dibacakan pada Jumat pagi ini. Setelah rumusan putusan sudah final, kemudian rumusan itu diprint mulai pukul 01.00 WIB, Jumat. Baru setengah jalan, tiba-tiba proses pencetakan berkas itu terhambat, karena printernya ngadat. "Ya mungkin ini akibat alat elektronik itu dipakai setiap hari, padahal kemampuannya terbatas," ujar dia. Saat itu, menurut Krisna, tidak mungkin pihaknya mencetak di tempat lain. Sebab, pencetakan berkas putusan untuk Rusadi ini termasuk rahasia negara. "Jadi, kita tidak bisa sembarang nge-print," kata dia. Hingga pukul 10.50 WIB, menurut Krisna, pihaknya masih belum menerima berkas putusan untuk Rusadi itu. "Katanya, teknisi masih memperbaiki printer itu," kata dia.Lebih lanjut Krisna Menon mengeluhkan tentang luar biasa sibuknya para hakim Tipikor. Menurut dia, dengan keterbatasan jumlah hakim, maka mau tidak mau para hakim harus bersidang setiap hari. Namun, tingginya kinerja para hakim Tipikor ini tidak diimbangi dengan peralatan. "Misalnya saja printer yang disediakan untuk kita cuma satu. Kalau sudah rusak begini, ya menghambat juga," ujar dia. (asy/)


Berita Terkait