Polisi Nunukan Tangkap Penyelundup Bahan Peledak
Jumat, 17 Feb 2006 11:06 WIB
Jakarta -
Seorang lelaki yang bekerja sebagai motoris speed boat asal Bone, Sulawesi Selatan ditangkap Polda Kalimantan Timur. Pria bernama Ramli alias Remi bin Salim (27) ditangkap karena membawa bahan peledak dari wilayah Malaysia ke Indonesia."Benar penangkapan itu, kejadiannya di Kabupaten Nunukan. Dia ditangkap 10 Februari 2006 sekitar pukul 19.00 WIB oleh jajaran Polres Nunukan," jelas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, Irjen Pol DPM Sitompul yang dihubungi detikcom, Jumat (17/2/2006) pagi.Kapolda menceritakan, Ramli ditangkap saat menyelundupkan 30 kotak yang berisi 3.000 buah detonator merk IDL buatan India, 38 gulung kabel sumbu peledak (masing-masing panjangnya 22 meter) dan satu gulung sumbu ledak dengan panjang 900 meter dari Tawau, Sabah, Malaysia. Ramli ditangkap di atas kapal Pelni KM Agoamas yang sedang bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kaltim.Kepada polisi, tersangka mengaku bekerja sebagai motoris speed boat yang beralamat di Jl Dusun Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dia mengaku, pada Jumat tanggal 10 Februari pukul 08.00 Wita menerima telepon dari Hj Salamah (36) untuk mengambil barang berupa dua tas pakaian di atas kapal MV. Mid East Express di Pelabuhan Nunukan setiba dari Tawau.Pada pukul 18.00 Wita, barang yang dimaksud Hj Salamah ternyata dititipkan kepada seorang perempuan yang tidak dikenal di kapal yang dimaksud. Lalu kedua barang itu dibawa ke KM Agoamas tujuan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Namun, ketika diangkut buruh pelabuhan, petugas gabungan intel Polres Nunukan dan Sat Reskrim Polda Kaltim menangkap buruh itu, yang ternyata disuruh oleh tersangka Ramli. Setelah Ramli ngoceh, baru dilakukan penangkapan terhadap Hj Salamah di Pangkep oleh Polairud Polda Sulsel tanggal 14 Februari. Dari tangan tersangka Salamah ini polisi menyita barang bukti berupa 19 karung amonium nitrat, 597 buah detonator dan 18 kantung potasium dengan berat 8 kg. Saat ini, Salamah ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Ramli sendiri menurut Kapolda, diduga melakukan tindak pidana membawa masuk bahan peledak dari luar negeri ke Indonesia. Tersangka bisa dijerat hukuman dengan Pasal 1 (1) UU No. 12/Darurat Tahun 1951, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kapolda menambahkan, keberhasilan penangkapan terhadap Ramli ini karena ketatnya pengawasan aparat keamanan di sekitar Nunukan yang memang menjadi perbatasan langsung dengan Malaysia. "Justru karena diperketat itulah, petugas kami berhasil menangkap tersangka," kata Kapolda.
(zal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































