Gara-gara Komputer Hang, Vonis Rusadi Ditunda 2 Jam

Gara-gara Komputer Hang, Vonis Rusadi Ditunda 2 Jam

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 10:12 WIB
Jakarta - Akibat komputer panitera majelis hakim hang, persidangan terdakwa Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira ditunda 2 jam, dari yang rencananya pukul 09.00 WIB diundur menjadi 11.00 WIB.Sidang kasus korupsi KPU ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/2/2006). Sidang akan dipimpin oleh hakim Krisna Menon.Informasi mundurnya sidang ini disampaikan pengacara Rusadi, Hotman Paris Hutapea. Begitu tiba di pengadilan, Hotman dan jaksa dipanggil ke ruangan majelis hakim. Rupanya mereka dipanggil terkait dengan komputer yang hang. Mereka setuju sidang ditunda dua jam pada pukul 11.00 WIB.Dan pada pukul 11.00 WIB, majelis hakim nantinya hanya akan membuka persidangan dan menutup kembali untuk melanjutkan pembacaan vonis putusan setelah salat Jumat atau sekitar pukul 13.00 WIB."Kita tidak mempermasalahkan. Mundur 2 jam atau sehari pun kita tidak masalah, karena kita sudah menunggu sejak awal Pak Rusadi didakwakan," kata Hotman Paris Hutapea.Rusadi Kantaprawira didakwa pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi juncto pasal 64 KUHP.Sebelumnya Rusadi dituntut oleh jaksa hukuman 4 tahun 3 bulan penjara karena dianggap telah memperkaya rekanan melalui mekanisme penunjukan langsung. (san/)



Berita Terkait