Dirjen Hubdar: Aturan Moge Sama dengan Motor Biasa

Dirjen Hubdar: Aturan Moge Sama dengan Motor Biasa

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 09:52 WIB
Jakarta - Meski cc-nya besar, bodinya gede, dan harganya bikin melotot, namun aturan pemerintah soal motor gede (moge) sama persis dengan motor biasa lainnya. Ini artinya, moge tak boleh lewat tol, tak boleh pakai sirene, dan tak boleh menggebrak-gebrak kendaraan lain untuk minta didahulukan.Berikut petikan wawancara detikcom dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar tentang moge, Jumat (17/2/2006):Ada aturan khusus untuk pengendara moge? Tidak ada. Aturannya sama saja dengan motor biasa. Tidak ada keistimewaan. Moge pernah diusulkan masuk tol di PP 15/2005 tentang Jalan Tol? Iya dulu pernah diusulkan begitu. Tapi ditolak, alasannya karena motor enggak stabil. Tapi kalau kita perhatikan, di luar negeri ada yang membolehkan motor masuk ke tol. Misalnya di Malaysia, di Jerman juga. Paling enggak yang dibolehkan masuk tol itu yang kapasitasnya 400 cc. Memang harus diperhitungkan kecepatan minimal dari kendaraannya juga sih. Kalau motor kecil lebih gampang jatuhnya daripada motor gede. Ke depannya gimana?Mungkin masih ada celah untuk diatur mengenai hal ini untuk dimasukkan dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan. Namun untuk penerapannya kapan, itu butuh proses juga. Kami dari Dephub mengeluarkan pedoman untuk pengendara sepeda motor. Kami keluarkan, soalnya banyak yang sering keliru, misalnya masang sirene di kendaraan pribadi, terus kalau konvoi juga harusnya enggak lebih dari 8 kendaraan. Kami ingin ini disosialisasikan, agar masyarakat paham dan ngerti. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads