Perpu Perpanjangan Jabatan Anggota KPU Belum Juga Terbit
Jumat, 17 Feb 2006 08:31 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai lamban menerbitkan Perpu perpanjangan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2006 dan pengunduran batas waktu pengusulan calon anggota baru periode 2006-2011.Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (17/2/2006). Cetro mengatakan, pemerintah bulan Januari lalu telah berulang kali mengkonfirmasi adanya rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu itu akan menjadi dasar hukum perpanjangan masa jabatan anggota KPU sekarang dan pengunduran batas waktu pengusulan calon anggota KPU yang baru (periode 2006-2011). "Namun hingga kini Perpu tersebut tak muncul-muncul. Bukankah Perpu seharusnya merupakan mekanisme darurat yang harus cepat untuk menyelesaikan masalah?" jelas Gumay. Cetro sendiri berpendapat, tidak ada alasan bagi pemerintah memakan waktu lama untuk mengeluarkan Perpu tersebut. Padahal, sejak pertengahan Januari 2006 lalu, draf Perpu telah siap di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada rapat inter-departemen. Isi Perpunya pun tidak perlu panjang dan rumit, karena hanya menyangkut perubahan satu pasal saja, yaitu Pasal 144 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Cetro menilai, pemerintah sebenarnya telah melanggar ketentuan pasal tersebut yang mengharuskan presiden mengusulkan 22 orang calon anggota KPU paling lambat tanggal 31 Desember 2005. "Semakin lambat mereka bertindak, semakin buruk citra pemerintah di mata rakyat karena pelanggaran UU telah terjadi," ujar Gumay.Perpu itu sebenarnya diharapkan agar tiga anggota KPU yang masih aktif saat ini memperoleh kepastian langkah-langkah kerjanya. Ada beberapa hal strategis yang sebetulnya dapat dilakukan KPU sekarang dalam rangka menyambut KPU baru.Di antaranya menuntaskan penyusunan Rancangan Rencana Strategis KPU 2006-2010 dan Rancangan Pembenahan Struktur Organisasi KPU untuk direkomendasikan pada KPU yang baru sesuai UU Penyelenggara Pemilu. "Kalau cepat ada kepastian berapa lama mereka akan diperpanjang, akan lebih banyak lagi rancangan perangkat lunak yang dapat dipersiapkan untuk KPU baru nanti," kata Gumay.Untuk itu, Cetro berharap pemerintah segera mengeluarkan perpu tersebut. Selain itu, Pansus DPR RUU Penyelenggara Pemilu segera menuntaskan rancangan naskah RUU-nya dan menyampaikannya kepada pemerintah.
(zal/)











































