Pengadilan Tipikor Vonis Rusadi & Sidang Perdana 6 Staf MA

Pengadilan Tipikor Vonis Rusadi & Sidang Perdana 6 Staf MA

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 07:27 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan vonis dari majelis hakim.Pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Krisna Menon berlangsung di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2006) pukul 10.00 WIB.Pada persidangan sebelumnya, Rusadi dituntut 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Yessi Esmeralda, Dwi arief, Sarjono Turun dan Suarjih.Rusadi telah didakwa oleh JPU telah melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004, yaitu dengan cara penunjukkan langsung kepada 4 rekanan baik tinta lokal maupun tinta impor.Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sekitar Rp 5 miliar lebih. Rusadi juga didakwa telah menerima uang dari rekanan ketika melakukan kunjungan ke pabrik tinta di India. Namun dalam pledoinya, Rusadi membantah hal tersebut dan menunjukkan bukti berupa catatan pembayaran kartu kredit. Dalam catatan itu, dia berangkat ke India menggunakan biaya pribadi.Selain kasus Rusadi, rencananya Pengadilan Tipikor melakukan sidang perdana 6 orang staf Mahkamah Agung (MA) yang diduga telah melakukan penyuapan Ketua MA Bagir Manan dalam kasus Probosutedjo.Keenam orang itu adalah mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Harini Wijoso, staf kendaraan MA Pono Waluyo, bagian kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhaji, staf bagian perdata MA Sriyadi, sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad dan Suhartoyo.Mereka didakwa pasal 5 ayat 1 dan 2 junto pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara. JPU untuk Harini adalah Wisnu Baroto, Chaidir Ramli dan Zed Todung Alo. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads