Mantan Dirut Pabrik Gula Rajawali III Diperiksa 14 jam

Mantan Dirut Pabrik Gula Rajawali III Diperiksa 14 jam

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 01:22 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo Jono Sampurno diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 505 Miliar.Usai pemeriksaan pada Kamis (16/2/2006) pukul 23.30 WIB, Jono ditemani oleh pengacaranya Dendy K A. Jono yang mengenakan kemeja berwarna putih bermotif garis biru lebih banyak menyerahkan pembicaraan kepada pengacaranya."Ini diperiksa sebagai saksi. Jadi masalah materi mungkin penyidik yang lebih tahu," ujar Dendy yang didampingi oleh salah satu penyidik Ruksal Assegaf di Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2006).Dendy menerangkan bahwa kliennya ditanya sebanyak 27 pertanyaan. Tim penyidik terdiri dari empat orang yakni Nur Cahyo, Rizaldi Limpas, Ruksal Assegaf dan Salahudin Manahou.Menurut Ruksal, Jono Sampurno ditanya seputar pengelolaan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut.Seperti diketahui, Kejati menduga penjualan pabrik gula itu terlalu murah sehingga ada indikasi tindakan korupsi. Kejati telah menetapkan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Saat dia menjabat Ketua BPPN, Syaf menjual dengan harga Rp 95 miliar, padahal aset tersebut ditaksir mencapai Rp 600 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 505 miliar. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads