Dua perwakilan Komnas Perlindungan Anak, yaitu Mieke dan Lisda gagal menemui S di rumahnya, Kamis (16/2/2006) pukul 20.30 WIB. Saat Mieke dan Lisda mendatangi rumah tersebut, hanya ditemui seorang pembantu rumah tangga. Ketika keduanya menyampaikan maksud kedatangannya, pembantu rumah tangga itu hanya mengatakan bahwa majikannya tidak ada di rumah. "Ibu sedang ke luar kota," katanya singkat.
Komnas Perlindungan Anak juga didampingi kedua orangtuanya, serta pengacaranya Mada. Menurut Mada, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Tangerang tanggal 31 Mei 2005 dan Komnas Perlindungan Anak tanggal 23 Januari 2006 lalu. "Kedatangan Komnas sendiri untuk mengkonfirmasi kepada Ibu S atas laporan klien kami itu. Tapi gagal, karena yang bersangkutan sedang keluar kota," jelas Mada kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, S mengambil H untuk dirawat dan berjanji akan mengembalikannya. S juga sebelumnya sempat memberikan uang sejumlah Rp 11 juta kepada Achmad untuk modal usaha. Nah, setelah itu hingga kini orangtua H tidak bisa bertemu dan mengambil anaknya itu. Malah, menurut Mada, kliennya juga tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya. Keduanya juga disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak meminta kembali anaknya.
"Justru rumah saya pernah didatangi Ibu S dan orang yang mengaku polisi atau pengacara suruhan ibu S agar saya tidak menuntut untuk mengembalikan anak saya," ujar Achmad.
Menurut Mada, tindakan S ini diduga melanggar pasal 330 KUHP, yaitu sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa atasnya, yaitu kedua orangtuanya. Juga melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 79, yaitu pengangkatan anak secara melawan hukum, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami tetap menunggu proses hukum yang dilakukan polisi berjalan, tapi kami tetap berupaya untuk mengembalikan anak itu kepada orangtuanya. Keduanya sudah tidak sabar lagi untuk bertemu," jelas Mada.
(zal/)