Perupa Palembang Diskusikan Kasus Lukisan SMB II
Kamis, 16 Feb 2006 23:25 WIB
Jakarta - Para perupa dan seniman di Palembang membahas persoalan konflik hukum mengenai lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II antara Bank Indonesia, Pemerintah Sumatra Selatan dan perupa Deden Arifin terkait pemuatannya dalam lembaran uang Rp10 ribu. Pembahasan itu dilakukan Kamis (16/2/2006) di kantor Dewan Kesenian Palembang, Jalan AK Gani Palembang. "Banyak hikmah dari persoalan hukum. Misalnya soal hak cipta, kontrak kerja seniman serta bagaimana sikap pemerintah seharusnya terhadap kerja seorang seniman," kata Febri Al-Lintani, sekretaris Dewan Kesenian Palembang kepada detikcom, Kamis (16/2/2006). Dijelaskan Febri, kasus itu sendiri merupakan dilema bagi para seniman Palembang. Di satu sisi mendukung sikap Deden yang memperjuangkan haknya, tetapi di sisi lain, sikap Deden telah menimbulkan dampak tersendiri bagi pemerintah ke depan. "Ya, kalau Deden menang, karya seniman dihargai. Tapi pemerintah takut atau hati-hati bekerja dengan seniman. Lalu, kalah Deden kalah, ini menjadi bumerang bagi seniman Palembang," kata Febri. Dijelaskan Febri dalam diskusi itu akan menghadirkan salah satu saksi penting dalam proses kreatif Deden Arifin saat melukis Sultan Mahmud Badaruddin II yakni perupa Suharno. "Suharno salah satu pelukis yang masih hidup selain Deden yang ikut lomba menggambar Sultan Mahmud Badaruddin. Tiga pelukis lainnya sudah meninggal," katanya. "Ya, diskusi kami mengharapkan ada jalan tengahnya. Hak seniman dihargai, dalam hal ini hak cipta dan rolyalti, tapi pemerintah tidak dirugikan," katanya.
(atq/)











































