Debitor BLBI ke Istana, Polri Berlindung dengan Inpres
Kamis, 16 Feb 2006 20:00 WIB
Jakarta - Kedatangan beberapa debitor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Istana Negara diprotes banyak pihak. Polri justru berlindung di bawah Inpres Nomor 8 Tahun 2002 buatan mantan Presiden Megawati ketika membawa empat debitor ke Istana Negara."Menurut Inpres tersebut, debitor yang koperatif sah-sah saja dibawa ke Istana Negara," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2006).Dia menambahkan, dalam Inpres tersebut khusus mengatur tentang debitor. Hingga saat ini Inpres tersebut bisa dijadikan dasar hukum karena belum dicabut. "Saat itu kita tidak tahu ada Inpres ini. Tapi setelah tahu, kita pakai Inpres ini saja. Jadi tidak ada masalah," tambah Anton.Empat debitor kakap BLBI yang mengunjungi Istana itu adalah Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, James Januardi dari Bank Namura Yasan, Omar Kutiray dari Bank Tamara dan Lukman Astanto yang mewakili Atang Latief dari Bank Bira.
(atq/)