54 Penjarah Hutan di Jateng Ditetapkan Sebagai DPO
Kamis, 16 Feb 2006 19:05 WIB
Semarang - Dari hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) yang dilakukan sejak 20 Januari hingga 15 Februari, Polda Jateng berhasil menangkap 101 orang yang terlibat dalam penjarahan hutan. Sebanyak 54 orang belum tertangkap."Sebanyak 54 kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka punya jaringan dengan orang-orang yang sudah tertangkap," kata Kapolda Jateng Irjen Dody Sumantyawan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (16/2/2006).Dody menjelaskan, orang-orang yang terlibat dalam pencurian kayu sebagian besar merupakan pemain lama. Artinya, mereka sudah pernah terlibat dalam kejahatan serupa. Saat ini, mereka yang sudah tertangkap diperiksa jajaran Polda Jateng.Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, selama OHL terdapat 118 kasus. Pihaknya menyita 13 kapal, 7 bendel dokumen SKSHH, satu bendel surat desa, fotokopi surat keterangan Dinas Kehutanan, 29.930 batang kayu jati, dan 4.117 batang kayu rimba."Ini merupakan hasil yang cukup menggembirakan dibanding operasi rutin dua bulan sebelumnya. Kasusnya tersebar di seluruh Jateng," katanya.Sementara Kababinkam Mabes Polri Komjen Insmerda Lebang menyatakan, OHL akan digelar terus dan menjangkau wilayah-wilayah lain. OHL I digelar di Kaltim, Papua (II), dan Jawa (III). Hasilnya, sangat signifikan."Secara keseluruhan, kejahatan banyak dilakukan kelompok masyarakat tertentu. Ini jadi kendala tersendiri," katanya dengan didampingi Kapolda Jateng.Meski belum ada rencana riilnya, Lebang menyebut daerah Sumatera sebagai target OHL selanjutnya. Dia menjelaskan, daerah seperti Aceh Tenggara, Riau, dan Jambi tergolong rawan penjarahan hutan. "Kami berharap dari waktu ke waktu, banyak aset negara, terutama hutan, dapat diselamatkan. Ini tidak saja terkait dengan uang, tapi juga lingkungan," demikian Insmerda Lebang.
(nrl/)