Eks Napi India Dibekuk Jual 4,5 Kg Hashish
Kamis, 16 Feb 2006 17:21 WIB
Jakarta - Lodewyk Wawo alias Eka (36), eks narapidana India bersama Imron Rosadi (36), dan Yolanda Laoh alias Ola tertangkap tangan menjual 4,5 kg hashish. Mereka merupakan jaringan Cikande.Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Made Mangku Pastika di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/2/2006).Dijelaskan Pastika, Wawo dan Imron ditangkap di Jalan Gading IX, Blok AD 7 Nomor 18, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan Yola ditangkap di Jalan Dahlia Blok C nomor 235 Bekasi Barat. Ketiganya dibekuk pada 15 Februari 2006."Polisi lagi undercover membeli hashish itu yang dijual dengan harga Rp 80 juta," kata Pastika.Menurut dia, hashish disimpan di dalam plastik dan kertas warna merah lalu dimasukkan ke dalam tas warna merah.Pastika menjelaskan, Wawo mengaku memperoleh hashish dari kapal yang berlayar di Laut Merah, Timur Tengah."Hashish milik Roger terkait sindikat Mr Wong yang dikenal sebagai jaringan Benny Surajad, tersangka Cikande. Wawo itu bekas narapidana dari India," ujarnya.Pastika mengaku BNN sudah 4 tahun tidak pernah menangkap hashish. "Tahun 2000 kami pernah menangkap 3,8 kg hashish, tahun 2001 sebanyak 5,6 kg hashish, tahun 2002 sebanyak 680 gram hashish, tahun 2003 sebanyak 642 gram hashish, tahun 2004 sebanyak 607 gram hashish, dan tahun 2005 sebanyak 714 gram hashish," urainya.
(aan/)











































