Jakarta - Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Peta, Wahab, akhirnya ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemuatan kartun Nabi Muhammad SAW. Selain Wahab, status tersangka juga ditetapkan terhadap Cepi, manajer operasional tabloid itu.Keduanya dikenakan tuduhan dalam pasal 156 a dan pasal 157 tentang penodaan terhadap agama."Sampai saat ini belum ada perkembangan baru lagi, masih seperti kemarin keadaannya," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Pol M Jaelani di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/2/2006).Sebelumnya, pimpinan umum tabloid tersebut, Tri Hadi, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bekasi. Tetapi setelah diselidiki lebih jauh oleh Polda Metro Jaya, Tri tidak terbukti bersalah karena tidak bertanggung jawab atas isi pemberitaan, sehingga status tersangkanya dicabut.Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Bekasi, namun untuk menyelidikan lebih jauh, kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.Kartun Nabi Muhammad SAW dimuat dalam Tabloid Peta Nomor 53 edisi 12 Februari 2006. Ini merupakan pemuatan ulang dari koran Denmark
Jyllands-Posten pada September 2005.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini