Palsukan Dokumen, Warga RRC Ditahan di Imigrasi Makassar

Palsukan Dokumen, Warga RRC Ditahan di Imigrasi Makassar

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2006 16:28 WIB
Makassar - Nasib sial menghampiri Wang Ming Chao alias Numinto (45), warga negara Republik Rakyat Cina (RRC). Setelah sebelumnya tak terjaring oleh Imigrasi, meski telah menetap di Indonesia selama 20 tahun, ia malah kepergok berdokumen palsu oleh Imigrasi Makassar ketika hendak kembali ke negara asalnya. Petualangan Wang Ming berawal pada tahun 1986. Dengan paspor kunjungan wisata, Wang Ming pertama kali menjejakkan kakinya di Surabaya, Jawa Timur. Setahun di Surabaya, ia lalu ke Makassar, lantaran merasa prospek bisnis di Makassar lebih menjanjikan. Di Makassar, Wang Ming memulai bisnisnya dengan menjadi pengusaha buruh logistik. Mungkin karena keenakan, Wang Ming pun lupa memperpanjang izin tinggalnya. Di Makassar, Wang Ming pun mulai mengubah namanya menjadi Numinto. Dia juga memperistri gadis asal Makassar, Santi (22). Sejumlah dokumen pun ia urus, termasuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar, dan "membuat ulang" akta kelahiran. Selama 20 tahun tinggal di Indonesia, Wang Ming tak sekalipun "tercium" oleh pihak imigrasi. Wang Ming malah baru ditahan ketika ia hendak pulang ke negaranya. Dengan alasan dipanggil oleh orang tuanya, ia pun mengurus paspor ke Imigrasi Makassar. Saat mengurus paspor itulah, pihak imigrasi curiga. Pasalnya, akta kelahiran Wang Ming tertera bahwa ia lahir di Kabupaten Maros, salah satu daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), padahal alasan ia ke RRC, untuk memenuhi panggilan orang tuanya. "Kan aneh, dia lahir di Maros. Akta kelahiran dan KTP-nya dipalsukan," tutur Amirullah, Kepala Kantor Imigrasi Klas I, Makassar, ketika ditemui di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (16/02/2006). Karena curiga, Wang Ming pun langsung disergap pada saat itu juga. Dari hasil pemeriksaan, Wang Ming akhirnya mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen. Kini, Wang Ming ditahan di tahanan Imigrasi Makassar. (asy/)


Berita Terkait