Aduan DPRD Sumbar Duga Rp 150 M Dana Corona Tak Tepat Guna

Round-Up

Aduan DPRD Sumbar Duga Rp 150 M Dana Corona Tak Tepat Guna

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 22:03 WIB
DPRD Sumbar mendatangi BNPB untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp 150 miliar (dok DPRD Sumbar)
DPRD Sumbar mendatangi BNPB untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp 150 miliar. (dok DPRD Sumbar)
Jakarta -

DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti temuan penyimpangan penggunaan anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai anggaran yang diduga disimpangkan senilai Rp 150 miliar.

DPRD Sumbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) COVID-19. Pada Selasa (23/2/2021), Pansus mengusir 10 pejabat Pemprov Sumbar dari ruang pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19, di Graha BNPB di Jakarta.

"Kami ke BNPB untuk bertemu Satgas, mengetahui bagaimana penanganan dan alur penggunaan anggaran pada masa tanggap darurat. Sekaligus untuk mencari pembanding harga pengadaan barang-barang, karena di LHP BKP itu ada sejumlah indikasi penyimpangan," kata Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Nofrizon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejabat yang diusir Pansus antara lain Inspektorat, Kepala Balitbang, dan Badan Keuangan Daerah.

"Tentu saja kami usir. Tiba-tiba mereka hadir dalam ruangan. Kami tak mengajak atau mengundang, karena ini tugas Pansus yang dalam tahap konsultasi. Siapa yang mengirim mereka ke Jakarta?" tambah dia.

ADVERTISEMENT

Pansus pun langsung melanjutkan konsultasi dengan BNPB setelah insiden tersebut.

"Semuanya akan kita telusuri. Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Kalau berpijak pada temuan BPK, angkanya (temuan penanganan COVID-19) di atas Rp 150 miliar," kata Nof.

Salah satu anggaran yang diduga diselewengkan adalah penyediaan hand sanitizer. Simak di halaman selanjutnya.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat itu, angka Rp 150 miliar tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Pansus sendiri dibentuk DPRD sejak Rabu (17/2) lalu. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan Pansus dibentuk sebagai tindak lanjut LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember silam.

Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

"Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan," kata Supardi kepada wartawan.

Supardi menjelaskan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 di pada 2020 mencapai Rp 490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocusing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar.

"Besarnya anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut memaksa untuk melakukan penggeseran anggaran sejumlah kegiatan melalui refocusing APBD Tahun 2020 yang telah ditetapkan," kata Supardi.

Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19. Baik untuk sektor kesehatan, ekonomi, maupun sektor lainnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads