Seorang terpidana kasus pencurian di Aceh Jaya, Saipundi, ditangkap tim Kejati Aceh setelah jadi buron tiga tahun. Saipundi divonis setahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Terpidana ini ditangkap tim Tabur Kejati Aceh siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Dia masuk daftar buronan selama tiga tahun," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Saipundi diciduk di rumahnya di Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah petugas Kejati memantau Saipundi selama sebulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama buron, Saipundi disebut kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Setelah ditangkap, dia bakal dijebloskan ke penjara di Aceh Jaya.
Menurut Yusuf, Saipundi terlibat kasus pencurian tiga ekor kerbau di Aceh Jaya pada 2018. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Calang, majelis hakim memvonis bebas Saipundi.
Jaksa tidak terima putusan tersebut lalu mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA mengubah putusan PN Calang dan menghukum Saipundi satu tahun penjara.
"Dulu setelah divonis bebas, dia dikeluarkan dari penjara. Setelah adanya putusan MA, dia buron," jelas Yusuf.
Yusuf menjelaskan tim Tabur Kejati Aceh sudah menciduk tujuh buronan dan dua orang menyerahkan diri. Kejati masih memburu 38 buron dari berbagai kasus.
"Kami mengimbau buronan di wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri. Tim Tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan," ujarnya.
Saksikan juga 'Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih, Polda Aceh Bergerak':