Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili.
"Tim jaksa P-16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manager investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Leonard menyebut 13 korporasi itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tersangka PT DMI/PAC
2. Tersangka PT OMI
3. Tersangka PT PPI
4. Tersangka PT MDI/MCM
5. Tersangka PT PAM
6. Tersangka PT MAM
7. Tersangka PT MAM
8. Tersangka PT GAPC
9. Tersangka PT JCAM
10.Tersangka PT PAAM
11. Tersangka PT CC
12. Tersangka PT TFII
13. Tersangka PT SAM
Leonard membeberkan 13 tersangka korporasi itu diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksa dana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.
Persetujuan itu juga diketahui oleh pejabat Jiwasraya yang kini telah menyandang sebagai terdakwa, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
"Para tersangka I, tersangka II, tersangka III, tersangka IV, tersangka V, tersangka VI, tersangka VII, tersangka VIII, tersangka IX, tersangka X, tersangka XI, tersangka XII, dan tersangka XIII telah bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat," terang Leonard.
"Yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT Jiwasraya, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT Jiwasraya yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan, yang menjadi underlying reksa dana PT Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat," imbuhnya.
Perbuatan 13 korporasi itu diyakini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2021 tertanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Persetujuan itu kemudian disusun oleh Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Agustin Widhiastuti yang tertuang dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Namun dalam penyusunan NIKP itu tidak berjalan secara profesional dan bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam NIKP disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video "Moeldoko Siap Fasilitasi Korban Jiwasraya Bertemu Kementerian BUMN":
Leonard mengatakan saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham yang berisiko dan tidak liquid. Akibatnya, investasi itu pun tidak menguntungkan dan malah merugikan Jiwasraya.
"Membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT Jiwasraya," katanya.
Leonard mengungkap total kerugian akibat perbuatan 13 tersangka korporasi ini mencapai Rp 12,157 triliun. Data itu merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Leonard menjelaskan 13 tersangka korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) subsider Pasal 4 UU TPPU.