Hati-hati dan teliti saat membeli barang. Mungkin ini petuah paling bijak dari orang tua kita. Sebab, bila kurang teliti, bisa berbuntut panjang dan merepotkan di kemudian hari. Salah satunya saat membeli rumah/tanah. Amankah bila tanah yang kita beli hanya memiliki bukti girik/Akta Jual Beli (AJB) semata?
Kasus tanah menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak dikirim pembaca ke e-mail detik's Advocate. Salah satunya dari warga Bogor, Heri. Berikut ini pertanyaannya:
Dear detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya punya dana simpanan yang rencananya akan saya pergunakan untuk investasi membeli tanah. Ada penjual di daerah Karawang yang menjual tanahnya ke saya 1.500 meter persegi dengan harga Rp 400 juta. Ketika saya tanyakan legalitasnya, dia menyatakan hanya memiliki Akte Jual Beli atau AJB.
Ada pula warga yang menawarkan tanahnya seluas 500 meter persegi di Kabupaten Bogor dengan harga Rp 80 juta dengan legalitas girik.
Yang ingin saya tanyakan:
Apa beda Girik, AJB, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Sertipikat Hak Milik (SHM)? dan bagaimana kekuatannya masing-masing secara hukum.
Lalu jika saya membeli tanah dan si penjualnya hanya punya girik atau AJB, apa yang harus saya lakukan atau saya pastikan agar dipastikan aman membeli lahan tersebut?
AJB sama Girik itu lebih kuat mana?
Terima kasih
Heri
Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan di atas, tim detik's Advocate meminta jawaban dari advokat Edy Gurning, SH, MSi. Berikut ini jawabannya:
Apa kabar Pak Heri, semoga sehat selalu. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, bisa saya jawab sebagai berikut:
Girik dan SPPT hanya sebatas bukti pembayaran pajak, sedangkan SHM adalah sertifikat hak milik yang merupakan bukti kepemilikan. Girik adalah bukti pembayaran pajak, AJB merupakan bukti adanya peristiwa perdata berupa jual beli terhadap suatu benda, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan terhadap bidang tanah.
Jika dipertanyakan mengenai kekuatan pembuktian untuk kepemilikan, maka SHM yang menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah.
Amankan beli tanah dengan bukti girik?
Jika membeli tanah dengan dasar alas hak tanah tersebut adalah girik, pastikan girik yang dipegang asli. Kemudian telusuri di kelurahan/desa bahwa girik dimaksud tercatat. selanjutnya, pastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang bersengketa, misal dengan bertanya kepada pemilik tanah yang berada di perbatasan tanah dimaksud atau dapat bertanya kepada aparat pemerintahan setempat. Hal serupa dapat dilakukan jika alasan haknya berupa AJB.
AJB dan Girik lebih kuat mana?
Keduanya bukan merupakan bukti kepemilikan. Jika dipertentangkan keduanya, maka akan terdapat varian peristiwa. Pastikan apakah pelaksanaan AJB sudah dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak, maka dapat saja AJB batal/dapat dibatalkan.
Demikian disampaikan, semoga dapat membantu. Terima kasih.
Edy Halomoan Gurning, SH, MSi
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet Jakarta Selatan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel maupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate