Harga Jual Rajawali III Ternyata Hanya Dikira-kira
Kamis, 16 Feb 2006 14:04 WIB
Jakarta - Dasar perhitungan penjualan Pabrik Gula Rajawali (PGR) III Gorontalo akhirnya terkuak. Meski ditugasi menghitung nilai aset pabrik itu, akses PT Danareksa tetap dibatasi BPPN. Alhasil, harga jual pabrik hanya dikira-kira saja.Saat itu BPPN menunjuk Danareksa sebagai penasihat keuangan penjualan PGR III Gorontalo. Aset PGR III yang nilainya Rp 600 miliar, akhirnya hanya dijual seharga Rp 95 miliar. Akibatnya, negara rugi Rp 505 miliar.Dalam menilai aset PGR III, Danareksa juga tidak diperkenankan melihat langsung atau turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi pabrik tersebut."Kita tidak melihat kondisi langsung, karena setahu saya sangat dibatasi informasi yang diberikan pada Danareksa waktu itu," kata Dirut Danareksa Lin Che Wei di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (16/2/2006).Che Wei menambahkan, Danareksa waktu itu hanya disodori dokumen dari BPPN tanpa mendapatkan akses lengkap terhadap semua data yang harus dinilai oleh Danareksa."Data itu disediakan oleh BPPN, ini tolong dinilai. Sebenarnya bukan valuasi juga, yang dilakukan pada waktu itu hanyalah berdasarkan pada kira-kira kalau dijual bisa menghasilkan harga berapa. Jadi itu bukan untuk mencari fair value," ungkapnya.Buntutnya, penilaian yang dilakukan Danareksa hanya berdasarkan pada dekstop valuation (perhitungan di atas meja) tersebut. Ketika ditanya berapa sebenarnya harga pabrik gula yang wajar saat itu, dia mengaku tidak tahu berapa persisnya. "Nggak tahu, bukan saya yang melihat pada waktu itu," cetusnya.Saat ini Kejati DKI Jakarta masih memeriksa kasus ini. Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan jadi tersangka.
(umi/)