Soal Pedoman UU ITE, PD Usul Tersangka yang Telanjur Ditahan Dibebaskan

Soal Pedoman UU ITE, PD Usul Tersangka yang Telanjur Ditahan Dibebaskan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 11:36 WIB
Benny K Harman
Benny K Harman (Foto: dok. DPR)
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat edaran soal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait aturan penahanan. PD menyarankan pedoman itu bisa membuat para tersangka yang telanjur ditahan terkait UU ITE segera dibebaskan.

"Dengan SE ini, sebaiknya para tersangka yang telanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE segera dibebaskan dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan," kata Waketum PD Benny K Harman kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengatakan restorative justice tidak boleh hanya dilakukan saat tahap penyidikan. Namun, menurutnya, juga harus diterapkan dalam proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restorative justice tidak hanya di tahapan penyidikan, tapi juga di proses persidangan. Perkara bisa tidak dilanjutkan jika para pihak yang bersengketa mau damai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka," sambungnya.

Menurut Benny, pedoman terkait UU ITE tersebut merupakan penegasan dari KUHAP, khususnya soal tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan.

ADVERTISEMENT

"SE ini sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan KUHAP bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak harus ditahan. Ketentuan inilah yang tidak dilaksanakan selama ini oleh Polri atau dilaksanakan tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik," ujarnya.

Selain itu, Benny mengimbau Kapolri Jenderal Sigit membuat aturan kepada seluruh jajaran Polri agar tidak menahan tersangka yang mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

"Sebaiknya Kapolri buat peraturan Polri yang ditujukan kepada semua penyidik agar tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU ITE. SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani pada Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads