Di tengah pandemi COVID-19 yang melanda banyak negara di dunia, Komisi I DPR RI justru mengagendakan anjangsana atau kunjungan ke Qatar. Ada tiga agenda yang awalnya diagendakan dalam kunjungan Komisi I DPR di Qatar.
Mengenai kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPR ke Qatar tertuang dalam surat DPR Nomor PW/01959/DPR RI/II/2021. Surat tersebut ditujukan untuk Duta Besar (Dubes) RI di Qatar. Surat tertanggal 10 Februari 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sebagaimana dalam suratnya, kunker Komisi I DPR di Qatar direncanakan berlangsung pada 28 Februari sampai 6 Maret 2021. Perihal rencana kunjungan itu telah mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis kemarin, Senin (22/2/2021) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Abdul Kharis sedari awal menyatakan bahwa Komisi I DPR belum dipastikan bisa masuk ke Qatar. Sebab, harus ada surat izin dari pemerintahan setempat.
"Iya, tapi masih nunggu izin masuk ke Qatar," kata Abdul Kharis saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2).
Sekjen DPR Indra Iskandar juga angkat bicara perihal rencana kunker Komisi I DPR ke Qatar. Surat soal kunker ke Qatar itu disebut baru sebatas penjajakan.
Ternyata, Qatar sendiri memberlakukan kebijakan khusus, mengingat pandemi COVID-19 juga berlangsung di sana. Dubes Qatar juga belum mengeluarkan visa untuk para anggota Komisi I DPR yang akan berangkat.
"Surat di atas baru sebatas proses penjajakan, karena sampai saat ini dalam masa pandemi COVID, Qatar masih memberlakukan peraturan. Untuk masuk Qatar, Embassy Qatar tidak mengeluarkan Visa, akan tetapi menggunakan Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar langsung," ungkap Indra Iskandar.
![]() |
Lalu, apa gunanya surat Nomor PW/01959/DPR RI/II/2021 dibuat jika Komisi I DPR belum dipastikan bisa masuk Qatar? Indra menjelaskan.
"Pengajuan surat dimaksudkan agar Komisi I dapat menyusun atau ancar-ancar rencana kegiatan-kegiatanya. Kalau jumlah itu sesuai dengan AKUPA dewan. Tapi kan belum diputuskan," sebut Indra.
"Sebagai informasi sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban," imbuhnya.
Simak juga video 'Puan Larang Anggota DPR Kunker di Tengah Wabah Virus Corona!':
Namun informasi berbeda soal rencana kunker Komisi I DPR ke Qatar berembus. Baca di halaman berikutnya.
Informasi berbeda soal rencana kunker Komisi I DPR ke Qatar disampaikan oleh Syaifullah Tamliha. Menurut anggota Komisi I DPR itu, kunker tersebut dibatalkan.
"Sepengetahuan saya, kunker Komisi I dalam rangka pengawasan terhadap kedubes mitra Komisi I dibatalkan," kata Tamliha kepada wartawan, Senin (22/2).
Tamliha mengaku tidak bisa mengikuti kegiatan kunker Komisi I DPR ke Qatar. Alasannya, karena pandemi COVID-19 belum usai.
"Saya sendiri minggu lalu sudah bersurat ke Sekjen DPR untuk tidak bisa ikut kunker ke luar negeri disebabkan masa pandemi COVID-19 masih terjadi di seluruh dunia," sebutnya.
Malah, menurut informasi yang diterima Tamliha, Komisi I DPR tidak diberi izin masuk ke Qatar. Sebab, ada delegasi dari Indonesia di sana yang positif virus Corona. Sayangnya, anggota DPR dari Fraksi PPP itu tidak mengungkapkan identitas delegasi RI yang terpapar COVID-19 itu.
"Sebab sudah ada delegasi Indonesia yang positif di luar negeri akibatnya seluruh rombongan ditolak parlemen negeri tersebut," katanya.
"Dan yang positif isolasi di RS dengan biaya sendiri 20 hari," sambung Tamliha.
Sekadar informasi, dalam surat DPR Nomor PW/01959/DPR RI/II/2021 tertulis bahwa kunker Komisi I DPR ke Qatar dalam rangka fungsi pengawasan untuk mengetahui pelaksanaan tugas Dubes RI di sana, pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI), hingga akan mengagendakan pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.