DPR: Putusan MK Soal UU Penyiaran Wajib Ditinjau Lagi
Kamis, 16 Feb 2006 12:47 WIB
        
                
                    Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan industri penyiaran dalam judicial review UU Penyiaran wajib ditinjau kembali.Putusan itu bias karena Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menangani kasus itu memiliki saham dalam industri penyiaran.Tuntutan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR M Aqil Mochtar saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2006).Menurut Akil, secara hukum Jimly memang boleh saja membeli saham industri penyiaran. Tapi dengan kepemilikan saham itu, Jimly seharusnya tidak menangani kasus judicial review UU Penyiaran karena akan terjadi konflik kepentingan."Putusan judicial review UU Penyiaran wajib ditinjau kembali. Meski memang ini akan jadi problem baru karena putusan MK adalah final," kata Akil.Kasus Jimly memiliki saham pada PT Global Informasi Bermutu, pemegang lisensi TV Global, diketahui setelah putusan uji materil UU Penyiaran keluar.Akil mengaku kaget setelah mengetahui Jimly memiliki saham di Global TV. Sebab saat menjalani fit and proper test, kepemilikian saham itu tidak dimasukkan dalam Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN)."Saya ingat betul kepemilikan ini tidak dimasukkan, karena kalau kami tahu dia ada saham, pasti akan dipersoalkan. Memang kejujuran itu sangat penting," tandas Akil.Selain Jimly, menurut Akil, hakim konstitusi HAS Natabaya juga tidak boleh masuk dalam majelis hakim yang menangani sidang UU Penyiaran. Natabaya dinilai akan sulit bersikap netral karena menjadi penasihat legal pemerintah dalam pembahasan RUU Penyiaran."Bagi yang merasa dirugikan agar menggugat ulang putusan MK. Alasan terjadinya conflict of interest itu bisa dimasukkan," kata Akil.         
		
        (iy/)
        
            
        
        
        
        
        
    
    








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 