Cemari Lingkungan, 466 Perusahaan Disatroni KLH
Kamis, 16 Feb 2006 12:30 WIB
Jakarta - Tim Lingkungan Hidup (LH) dari Kementerian LH kini tengah memeriksa 466 perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan. Salah satu perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia. Informasi adanya pencemaran diperoleh KLH dari laporan masyarakat, pemerintah daerah, dan DPR. "Tim kita sudah seminggu ini berada di sana (Freeport), dan baru akan kembali sekitar 4-5 hari lagi," kata Menneg LH Rachmat Witoelar di Kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/2/2006).Tim LH yang terdiri dari 21 anggota itu nantinya akan membawa data awal yang akan dianalisis secara teliti, kemudian diberitahukan secara lugas apa yang sudah ditemukan.Dari hasil analisis itu, pihaknya akan memberikan panduan untuk mengatasi masalah di sana. Jika memang terbukti ada pencemaran lingkungan yang dilakukan, Freeport dan 465 perusahaan lainnya akan dikenakan sanki yang didasarkan pada petunjuk-petunjuk penyelesaian masalah."Kita akan kasih waktu tentunya untuk menangani masalah tersebut. Dalam jangka waktu tertentu kalau itu dilakukan ya syukur kan," katanya.Setelah Tim LH kembali, imbuh Rachmat, nantinya akan dibentuk tim investigasi yang lebih besar. Rencananya tim itu akan dimasukkan ke dalam tim interdepartemen yang akan memantau secara terus menerus jika ada instalasi industri yang rawan atau rentan polusi.Soal pencemaran lingkungan ini, tegas Rachmat, sikap KLH sangat lurus. Karena sesuai dengan tugas dan fungsi KLH, yakni menjaga supaya lingkungan hidup di Indonesia tidak terancam usaha industri apapun, termasuk Freeport.Ditanya apakah KLH berencana menghentikan instalasi yang mencemari lingkungan, Rachmat mengatakan, belum tentu. Alasannya, kalau dihentikan tidak ada pihak yang diuntungkan. "Kita lihat dulu bagaimana pencemaran di sana dan secepatnya kita akan selesaikan dan memberitahukan kepada mereka, langkah apa yang harus dilakukan. Misalnya masalah pembuangan limbah," kata dia.
(umi/)











































