Kasus Syafruddin, Kejati Periksa Mantan Dirut Rajawali III

Kasus Syafruddin, Kejati Periksa Mantan Dirut Rajawali III

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2006 11:27 WIB
Jakarta - Kasus korupsi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terus diseriusi. Kejati DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo Nono Sampurno.Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta Mustaming menyatakan, Nono akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Nono sudah dimulai pukul 09.30 WIB, di lantai 3 Gedung Kejati ruang intelijen.Rencananya hari ini Kejati memanggil 3 saksi untuk diperiksa. Namun Mustaming enggan menyebutkan dua saksi lainnya selain Syaf, panggilan akrab Syafruddin."Yang baru tiba adalah Nono Sampurno. Dia diperiksa salah satu penyidik, yaitu Ruksal Assegaf," kata Mustaming kepada wartawan di Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/2/2006).Syaf menjadi tersangka korupsi terkait penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 505 miliar. Syaf saat menjadi Kepala BPPN diduga menjual aset negara itu secara murah. Untuk kasus itu, Kejati telah memeriksa 10 saksi. (iy/)


Berita Terkait